KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik. Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
Pengamat: Ketentuan kompensasi tanah dibayar sekali dorong infrastruktur kelistrikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan soal ketentuan pemberian ganti rugi atau kompensasi tanah untuk penyediaan tenaga listrik. Dalam draft yang diterima Kontan.co.id, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Adapun, pada ayat 4 disebutkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.