Pengamat: Kewajiban Freeport yang belum selesai akan menjadi beban bagi Inalum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan antara pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia asahan Alumunium (Inalum) menggenggam divestasi saham 51% milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menuai pro dan kontra.

Khususnya terkait dengan kewajiban-kewajiban Freeport Indonesia yang belum terselesaikan. Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Banyak yang beranggapan, bila semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan oleh Freeport Indonesia nantinya menjadi beban bagi Inalum.


Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara, Ahad Redi menyatakan, bila Inalum sudah sah memiliki saham 51% di Freeport Indonesia. Maka itu menjadi kewajiban Freeport Indonesia yang didalamnya ada Inalum sebagai pemegang saham mayoritas.

“Semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan Freeport Indonesia, menjadi beban pemegang saham mayoritasnya yaitu Inalum,” kata Ahad kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7).

Selain kewajiban pembangunan smelter, beban lain yang menjadi tanggungan adalah pemulihan kerusakan lingkungan sesuai temuan BPK dan KLHK, serta pembayaran dividen ke negara yang belum terbayarkan. “Ini salah satu kerugian divestasi saham Freeport. Mereka menang banyak,” tandasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban ini, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A Witular mengatakan bahwa nantinya kewajiban smelter tetap menjadi ranah dari Freeport Indonesia. “Tapi nanti coba kita lihat dulu seperti apa,” tandasnya kepada KONTAN, Jumat (13/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .