KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja Warga Negara Asing (WNA) bakal memperburuk citra Indonesia di mata investor. Trubus menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bersifat wajib (mandatory) bagi pekerja WNA. Semestinya ini harus diberlakukan sebagai pilihan, sebab pekerja WNA hanya akan tinggal sementara sesuai kontrak kerjanya. “Artinya kebijakan ini tidak tepat (untuk WNA), itu akan memperburuk citra Indonesia di mata investor, investornya nggak pada mau nantikan, orang pekerjanya tidak mau datang ke sini.,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (2/6).
Pengamat: Kewajiban Tapera Bagi WNA Bisa Memperburuk Citra Indonesia di Mata Investor
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada pekerja Warga Negara Asing (WNA) bakal memperburuk citra Indonesia di mata investor. Trubus menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera bersifat wajib (mandatory) bagi pekerja WNA. Semestinya ini harus diberlakukan sebagai pilihan, sebab pekerja WNA hanya akan tinggal sementara sesuai kontrak kerjanya. “Artinya kebijakan ini tidak tepat (untuk WNA), itu akan memperburuk citra Indonesia di mata investor, investornya nggak pada mau nantikan, orang pekerjanya tidak mau datang ke sini.,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (2/6).