KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pelaku e-commerce melaporkan rekap transaksi ke kantor pajak. Hal ini dikhawatirkan disalah pahami pelaku usaha di sektor online. Pengamat pajak dari Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, peraturan ini mengandung risiko disalahpahami sebagai beban untuk pelaku e-commerce. "Harus diakui selama ini pelaku e-commerce ada yang beranggapan seolah berdagang online itu tida kena pajak," jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Pengamat khawatirkan beleid baru e-commerce disalahpahami pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan pelaku e-commerce melaporkan rekap transaksi ke kantor pajak. Hal ini dikhawatirkan disalah pahami pelaku usaha di sektor online. Pengamat pajak dari Center for Indonesia taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, peraturan ini mengandung risiko disalahpahami sebagai beban untuk pelaku e-commerce. "Harus diakui selama ini pelaku e-commerce ada yang beranggapan seolah berdagang online itu tida kena pajak," jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/1).