KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan potongan komisi mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai tak serta-merta mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa manfaat kebijakan tersebut lebih bersifat populis dan manfaatnya hanya akan terbatas, khususnya jika jumlah pengemudi ojol terus bertambah tanpa adanya pembatasan. "Kalau tidak dibatasi, ya tidak banyak pengaruhnya. Jalan keluar yang rasional dan memberi dampak positif luas seharusnya mengurangi jumlah pengemudi ojol secara bertahap," kata Djoko kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).
Pengamat: Komisi Ojol 8% Tak Efektif Dongkrak Pendapatan Pengemudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan potongan komisi mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% dari sebelumnya 20% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 dinilai tak serta-merta mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai bahwa manfaat kebijakan tersebut lebih bersifat populis dan manfaatnya hanya akan terbatas, khususnya jika jumlah pengemudi ojol terus bertambah tanpa adanya pembatasan. "Kalau tidak dibatasi, ya tidak banyak pengaruhnya. Jalan keluar yang rasional dan memberi dampak positif luas seharusnya mengurangi jumlah pengemudi ojol secara bertahap," kata Djoko kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).
TAG: