KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada Kamis (8/12). Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dibatalkan. Maklum, rencana tersebut memang mendapat penolakan dari pelaku koperasi. Rencana itu ditolak oleh pelaku perkoperasian lantaran asas dan prinsip KSP yang berbeda jauh dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.
Pengamat Koperasi Sambut Baik Pengawasan KSP Batal di Bawah OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada Kamis (8/12). Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dibatalkan. Maklum, rencana tersebut memang mendapat penolakan dari pelaku koperasi. Rencana itu ditolak oleh pelaku perkoperasian lantaran asas dan prinsip KSP yang berbeda jauh dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.