Pengamat Koperasi Sambut Baik Pengawasan KSP Batal di Bawah OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disetujui oleh pemerintah dan DPR pada Kamis (8/12).

Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dibatalkan. Maklum, rencana tersebut memang mendapat penolakan dari pelaku koperasi.

Rencana itu ditolak oleh pelaku perkoperasian lantaran asas dan prinsip KSP yang berbeda jauh dengan pelaku usaha jasa keuangan lainnya.


Pengamat Koperasi sekaligus Mantan Sesmenkop Rully Indrawan menyambut baik keputusan ini.

"Bagus, tapi pengawas fungsional yang ada harus didukung sistem berbasis digital yg sudah dirancang sejak awal tahun 2021," kata Rully saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (8/12).

Baca Juga: RUU P2SK Disetujui, Koperasi Simpan Pinjam Tak Jadi Beralih Pengawasan ke OJK

Rully menerangkan, mengembalikan pengawasan ke Kementerian adalah tindakan bijaksana ketimbang diawasi oleh OJK.

Akan tetapi, kata Rully, sebaiknya Kementerian harus pula ikut menyehatkan organisasi koperasi dengan memfungsikan Badan Pengawas (BP) sebagai pengawas internal koperasi melalui program pengembangan kapasitas dan sertifikasi kualifikasi bagi anggota BP koperasi.

Lebih lanjut, Rully bilang Kementerian pun harus mendukung tugas pengawas koperasi di pusat maupun di daerah, dengan menyelesaikan program pengadaan sistem pengadaan berbasis digital.

"Tidak mungkin pengawasan koperasi oleh pemerintah hanya mengandalkan teknik manual sebagaimana masa lalu," tandas Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto