JAKARTA. Pakar Hukum yang juga Pengamat Kejahatan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tujuannya memberikan efek jera bagi penikmat atau penerima hasil kejahatan korupsi. Yenti dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (12/2/2014), terkait dugaan pemberian mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC kepada artis ternama Jennifer Dunn dari tersangka kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah suami dari walikota Tangerang Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Pemberian itu bisa didalami. KPK wajib memanggil yang bersangkutan (Jennifer Dunn). Jangan hanya ditarik uangnya (materinya) tetapi ditanya apa alasan menerima pemberian itu dan untuk apa," kata Yenti.
Pengamat: KPK harus periksa Jennifer Dunn
JAKARTA. Pakar Hukum yang juga Pengamat Kejahatan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, berharap KPK dapat menggunakan pasal 5 di Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tujuannya memberikan efek jera bagi penikmat atau penerima hasil kejahatan korupsi. Yenti dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (12/2/2014), terkait dugaan pemberian mobil mewah Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC kepada artis ternama Jennifer Dunn dari tersangka kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah suami dari walikota Tangerang Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Pemberian itu bisa didalami. KPK wajib memanggil yang bersangkutan (Jennifer Dunn). Jangan hanya ditarik uangnya (materinya) tetapi ditanya apa alasan menerima pemberian itu dan untuk apa," kata Yenti.