KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali menyoal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah preseden buruk dalam sistem penegakan hukum ke depan. Audit yang sudah dilakukan beberapa kali, dan dimintakan untuk diaudit kembali, merupakan bentuk pengabaian mandat sekaligus hasil kerja BPK sebelumnya. "Sebetulnya persoalan ini sudah clear. Terlebih BPK di tahun 2006, sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksa) di situ dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," ujar Pakar Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Padjajaran, Gde Pantja Astawa, Jumat (19/1).
Pengamat: KPK tak bisa tafsirkan sendiri audit BPK soal BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengabaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali menyoal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah preseden buruk dalam sistem penegakan hukum ke depan. Audit yang sudah dilakukan beberapa kali, dan dimintakan untuk diaudit kembali, merupakan bentuk pengabaian mandat sekaligus hasil kerja BPK sebelumnya. "Sebetulnya persoalan ini sudah clear. Terlebih BPK di tahun 2006, sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksa) di situ dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," ujar Pakar Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Padjajaran, Gde Pantja Astawa, Jumat (19/1).