KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 69,1 Juta per jemaah menjadi sorotan publik. Pengamat Kebikana Publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, kenaikan biaya ini hanya akan menambah beban masyarakat Indonesia yang hendak beribadah haji. "Naiknya terlalu tinggi, berat bagi calon jamaah haji," kata Trubus pada Kontan.co.id, Jum'at (27/1).
Sebagai salah satu negara yang memiliki antusias tinggi dalam berhaji, menurutnya pemerintah perlu memberikan kebijakan yang dapat menguntungkan calon jamaah haji.
Baca Juga: Kemenag Lakukan Negosiasi Harga Hotel untuk Calon Jemaah Haji 2023 Trubus mengamati, dengan biaya haji yang saat saat ini berlaku saja, banyak masyarakat yang perlu menabung lebih dari 20 Tahun untuk mengumpulkan cukup biaya. Adanya usulan kenaikan, justru menurutnya akan menambah antrian bagi calon jamaah dan dikhawatirkan banyak calon jamaah yang memaksakan diri sehingga berhutang. "Kondisi yang tidak menguntungkan bagi calon jamaah, ini kita bicara kebijakan publik dan publik nya ini para jamaah," tutur Trubus. Lebih dari itu, Trubus juga mengamati adanya kebijakan penurunan biaya haji di Arab. Sehingga menurutnya kebijakan kenaikan biaya haji di Indonesia ini sangat tidak relevan. Trubus mengatakan, seharusnya pemerintah dapat melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab terkait kebijakan biaya bagi jamaah Indonesia, terlebih Indonesia menjadi negara muslim terbesar yang mengirimkan jamaah haji terbanyak.
Baca Juga: KPK Panggil Menag dan Kepala BPKH untuk Bahas Biaya Haji "Jadi memang agak aneh di sana turun di sini malah naik. Itu yang ditangkap oleh publik," papar Trubus.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta. Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya. Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli