KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai akan bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP No 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Penyiaran “Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (5/6).
Pengamat kritisi revisi Perda KTR Bogor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai akan bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP No 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Penyiaran “Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” katanya dalam keterangannya, Selasa (5/6).