KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum optimal pun kini menuai sorotan. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, eks lahan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B harus diprioritaskan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pemberian ini tak harus melalui skema penciutan lahan. Seperti diketahui, PT Arutmin Indonesia yang sebelumnya telah diberikan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus rela mengalami penciutan lahan sebesar 40,1% dari total luasan lahan yang dikelola sebelumnya. "Artinya bisa saja skemanya melalui pembagian IUPK kepada BUMN dan BUMD tanpa harus diciutkan," kata Redi kepada Kontan, Selasa (2/11).
Pengamat: Lahan eks PKP2B dapat dikerjasamakan dengan BUMN atau BUMD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum optimal pun kini menuai sorotan. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, eks lahan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B harus diprioritaskan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pemberian ini tak harus melalui skema penciutan lahan. Seperti diketahui, PT Arutmin Indonesia yang sebelumnya telah diberikan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus rela mengalami penciutan lahan sebesar 40,1% dari total luasan lahan yang dikelola sebelumnya. "Artinya bisa saja skemanya melalui pembagian IUPK kepada BUMN dan BUMD tanpa harus diciutkan," kata Redi kepada Kontan, Selasa (2/11).