KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta dinilai telah memberikan kepastian hukum. Apalagi keputusan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N. Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch mengatakan bahwa keputusan presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.
Pengamat: Langkah Jokowi restui proyek 4 pulau reklamasi berdampak positif ke ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta dinilai telah memberikan kepastian hukum. Apalagi keputusan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N. Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch mengatakan bahwa keputusan presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.