KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiket penumpang mudik harus dikembalikan utuh bila ada pelarangan. Hal itu menyusul keputusan pemerintah melarang mudik selama puasa dan lebaran tahun 2020. Sebelumnya larangan mudik hanya berupa imbauan oleh pemerintah. "Tiket wajib dikembalikan utuh," ujar Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/4). Baca Juga: Mudik resmi dilarang, pengusaha bus: Artinya selesai buat kami
Pengamat: Larang mudik, tiket wajib dikembalikan utuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiket penumpang mudik harus dikembalikan utuh bila ada pelarangan. Hal itu menyusul keputusan pemerintah melarang mudik selama puasa dan lebaran tahun 2020. Sebelumnya larangan mudik hanya berupa imbauan oleh pemerintah. "Tiket wajib dikembalikan utuh," ujar Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/4). Baca Juga: Mudik resmi dilarang, pengusaha bus: Artinya selesai buat kami