Pengamat LPPI Sebut Usulan Bunga 0% Kredit Mikro Jangan Sampai Rugikan Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian BUMN terkait bunga 0% kredit mikro hingga saat ini masih terus dikaji ulang dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melihat hal ini pengamat perbankan SVP, Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kebijakan ini akan merugikan industri bank.

"Kembali kepada aturan yang ada, namun yang pasti setiap kebijakan yang ada jangan sampai merugikan bank karena ada biaya dana dan operasional yang perlu ditanggung bank," kata Trioksa kepada Kontan.co.id, Minggu (11/6).


Baca Juga: Penyaluran Kredit Perbankan pada Februari 2023 Tumbuh Positif

Lebih lanjut Trioksa menyampaikan, selama ada subsidi bunga kepada bank oleh pemerintah seperti pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), hal ini tidak masalah. "Namun kembali lagi ke aturan terkait kebijakan bunga 0%," ucapnya.

Meskipun nantinya mendatangkan manfaat yang baik kepada pelaku usaha di sektor UMKM. Masyarakat yang menjalankan bisnisnya di level mikro dan kecil akan sangat terbantu ketika bunga 0%, namun hal tersebut juga tidak terlepas dari mudaharat yang akan ditanggung oleh bank.

"Dengan bunga 0% jangan sampai membuat debitur seolah-olah lepas tanggung jawab, pinjaman adalah tetap pinjaman yang perlu dikembalikan kepada bank, dan jangan sampai mendatangkan kerugian bagi bank atau meningkatkan risiko kredit akibat kebijakan bunga 0%," jelas Trioksa.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan telah mengusulkan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan telah mengantongi dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Realisasi KUR Mei 2023 Rp 62,5 Triliun, Cek Persyaratan KUR Mandiri & Cara Pengajuan

Namun OJK menilai hal ini perlu dikaji lebih dalam mengenai manfaat dan mudharatnya bagi perbankan, mengingat return bunga adalah cara perbankan untuk mendapatkan keuntungan demi memacu perkembangan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto