KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi peyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4). Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Berikut basis perhitungan pendapatan negara yang diproyeksi tumbuh negatif 10%
Pengamat memprediksi pelaporan SPT Tahunan bisa capai 72,9% di tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi peyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4). Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan yang jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Berikut basis perhitungan pendapatan negara yang diproyeksi tumbuh negatif 10%