KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya. Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.
Pengamat Menilai Ada Sejumlah Manfaat Bila Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Pengamat Hukum Faisal Santiago menilai meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya. Menurut Faisal, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.