KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurangnya sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan pembatasan kartu perdana dinilai menjadi baing kisruhnya persoalan tersebut. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi menilai dalam aturan yang telah berlaku tersebut, bagian dibatasi yang menjadi masalahnya. "Karena di Undang-Undang bilang setiap orang berhak berkomunikasi melalui saluran apapun melalui media apapun, jadi tidak boleh dibatasi," ujarnya kepada kontan.co.id Jumat (26/7). Ia mencontohkan seperti surat elektronik (email) atau media sosial tiap orang bebas memiliki beberapa akun. Sehingga, ia melihat yang dikeluhkan dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) lebih pada aturannya.
Pengamat menilai aturan pembatasan kartu perdana membuat pengusaha terzalimi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurangnya sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan pembatasan kartu perdana dinilai menjadi baing kisruhnya persoalan tersebut. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi menilai dalam aturan yang telah berlaku tersebut, bagian dibatasi yang menjadi masalahnya. "Karena di Undang-Undang bilang setiap orang berhak berkomunikasi melalui saluran apapun melalui media apapun, jadi tidak boleh dibatasi," ujarnya kepada kontan.co.id Jumat (26/7). Ia mencontohkan seperti surat elektronik (email) atau media sosial tiap orang bebas memiliki beberapa akun. Sehingga, ia melihat yang dikeluhkan dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) lebih pada aturannya.