Pengamat Menilai Badan Penerimaan Negara Perlu Direalisasikan pada 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berjanji akan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) usai dilantik. 

Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan Badan Penerimaan Negara perlu direalisasikan pada tahun 2025 mendatang. Menurutnya itu merupakan salah satu janji dan program prioritas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Pembentukan lembaga baru butuh waktu tidak singkat, perlu dasar hukum pembentukan, persiapan SDM, dan sarana serta prasarana, dengan pembentukan lebih awal, maka akan lebih cepat realisasi janji kampanye," jelas Raden kepada Kontan, Jumat (9/8). 


Baca Juga: Pengamat: Insentif PPh 21 DTP untuk Karyawan Bukan Solusi untuk Dongkrak Daya Beli

Raden mengatakan sebenarnya untuk meningkatkan tax ratio sudah dilakukan oleh DJP. Salah satunya dengan intensifikasi penggalian potensi atas Wajib Pajak yang sudah terdaftat dan ekstensifikasi Wajib Pajak yang belum terdaftar. Raden juga menyebutkan pada awal pemerintahan Joko Widodo, DJP telah menerbitkan tax amnesty dengan harapan wajib pajak lebih patuh dan penerimaan meningkat. 

"Penerimaan meningkat artinya tax ratio pun meningkat, jika tax ratio tidak meningkat, maka peningkatan penerimaan hanya disebabkan "kue ekonomi" atau GDP makin meningkat," ujarnya. 

Meski begitu, menurut Raden berbagai upaya yang sudah dilakukan sebelumnya tidak ada yang berhasil. Satu-satunya upaya yang belum dilakukan adalah membuat otoritas pajak mandiri.

"Usulah pemisahan DJP sudah pernah dilakukan, tapi selalu mentok di DPR, semoga di pemerintahan Prabowo, rencana BPN terealisasi," ungkapnya. 

Baca Juga: Saran IMF dan Bank Dunia ke Indonesia: Bidik Pajak Properti hingga Orang Pribadi

Raden melihat secara teoritis pembentukan otoritas pajak yang mandiri dapat meningkatkan tax ratio sekitar 3%. Penghitungan ini berdasarkan kajian DJP pada waktu usulan BPP. Ia menjelaskan rencana BPP sebelumnya menggunakan model semi otonom. Artinya masih di Kemenkeu tetapi memiliki independensi dan fleksibilitas manajemen pegawai dan keuangan.

"Mungkin BPN akan menggunakan pendekatan berbeda, tapi baik otonomi penuh maupun semi otonom, diperkirakan akan berdampak positif bagi tax ratio," ucap Raden.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi