KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya aturan PPh final diberikan dengan batasan waktu tertentu saja. Alasannya, dengan pemberian tanpa batas waktu justru akan memberikan disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh menjadi perusahaan besar. “Banyak studi menemukan hal tersebut, mereka cenderung akan nyaman dengan status UMKM tersebut untuk mendapatkan perlakuan khusus atau insentif,” tutur Fajry kepada Kontan Minggu (2/11/2025).
Pengamat Menilai Insentif PPh Final UMKM Sebaiknya Tetap Dibatasi Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya aturan PPh final diberikan dengan batasan waktu tertentu saja. Alasannya, dengan pemberian tanpa batas waktu justru akan memberikan disinsentif bagi UMKM untuk tumbuh menjadi perusahaan besar. “Banyak studi menemukan hal tersebut, mereka cenderung akan nyaman dengan status UMKM tersebut untuk mendapatkan perlakuan khusus atau insentif,” tutur Fajry kepada Kontan Minggu (2/11/2025).