KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat pajak menilai rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 tidak akan signifikan dalam mendongkrak rasio pajak atau tax ratio. Meski begitu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 ini akan lebih besar dari tahun 2022. Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga dari 2022 hingga 2025, maka otomatis besaran penerimaan akan meningkat pula.
Pengamat Menilai Kenaikan Tarif PPN 12% Tak Signifikan Dongkrak Tax Ratio
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat pajak menilai rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 tidak akan signifikan dalam mendongkrak rasio pajak atau tax ratio. Meski begitu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 ini akan lebih besar dari tahun 2022. Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga dari 2022 hingga 2025, maka otomatis besaran penerimaan akan meningkat pula.
TAG: