KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014. Mengenai pembentukan Dapen OJK, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat sebagai institusi negara pemberi kerja yang terpisah dari APBN (BUMN, BI, OJK, LPS), maka juga perlu mengelola dana pensiun para pegawai. Dia bilang ada model membentuk institusi dapen sendiri, ada juga yang menjadi peserta dari dapen pihak ketiga. Dalam hal itu, dia bilang BUMN besar, BI, dan OJK memilih membentuk sendiri dapen. Terkait Dapen OJK, Yanuar berpendapat OJK yang membentuk dapen sendiri tentu berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Pengamat Menilai Pembentukan Dapen OJK Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) pada 25 November 2014. Adapun dana pensiun (dapen) tersebut dibentuk OJK untuk kepentingan pegawai OJK dan memperoleh pengesahan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-147/D.05/2014. Mengenai pembentukan Dapen OJK, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky berpendapat sebagai institusi negara pemberi kerja yang terpisah dari APBN (BUMN, BI, OJK, LPS), maka juga perlu mengelola dana pensiun para pegawai. Dia bilang ada model membentuk institusi dapen sendiri, ada juga yang menjadi peserta dari dapen pihak ketiga. Dalam hal itu, dia bilang BUMN besar, BI, dan OJK memilih membentuk sendiri dapen. Terkait Dapen OJK, Yanuar berpendapat OJK yang membentuk dapen sendiri tentu berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
TAG: