KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pemberlakuan potongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) final dari 15% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, pemotongan pajak ini akan meringankan beban pelaku UKM. Meski ada keringanan pajak, tapi kata Yustinus hal tersebut tak akan mengurangi pendapatan pajak, lantaran sektor UKM setiap tahun rata-rata hanya menyumbang pajak sebesar Rp 3 triliun.
Pengamat menilai penurunan tarif pajak UKM bisa dongkrak partisipasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pemberlakuan potongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) final dari 15% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, pemotongan pajak ini akan meringankan beban pelaku UKM. Meski ada keringanan pajak, tapi kata Yustinus hal tersebut tak akan mengurangi pendapatan pajak, lantaran sektor UKM setiap tahun rata-rata hanya menyumbang pajak sebesar Rp 3 triliun.