KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pemberlakuan potongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) final dari 15% menjadi 0,5%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, pemotongan pajak ini akan meringankan beban pelaku UKM. Meski ada keringanan pajak, tapi kata Yustinus hal tersebut tak akan mengurangi pendapatan pajak, lantaran sektor UKM setiap tahun rata-rata hanya menyumbang pajak sebesar Rp 3 triliun.
"Harapannya, pelaku usaha kan meningkatkan partisipasi kepatuhan pajak, sekaligus bisa mengatur e-commerce," kata Yustinus kepada KONTAN, Rabu (7/3). Tapi dia meminta pemerintah untuk melakukan optimalisasi aturan pajak ini. Pemerintah diharapkan tidak memberikan syarat terlalu rumit dan pengecualian bagi UKM yang berhak mendapatkan insentif pajak.