Pengamat menilai penurunan tarif pajak UKM bisa dongkrak partisipasi pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pemberlakuan potongan pajak Pajak Penghasilan (PPh) final dari 15% menjadi 0,5%. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, pemotongan pajak ini akan meringankan beban pelaku UKM. 

Meski ada keringanan pajak, tapi kata Yustinus hal tersebut tak akan mengurangi pendapatan pajak, lantaran sektor UKM setiap tahun rata-rata hanya menyumbang pajak sebesar Rp 3 triliun.


"Harapannya, pelaku usaha kan meningkatkan partisipasi kepatuhan pajak, sekaligus bisa mengatur e-commerce," kata Yustinus kepada KONTAN, Rabu (7/3).

Tapi dia meminta pemerintah untuk melakukan optimalisasi aturan pajak ini. Pemerintah diharapkan tidak memberikan syarat terlalu rumit dan pengecualian bagi UKM yang berhak mendapatkan insentif pajak. 

Hal itu supaya UKM bisa berkembang lebih pesat dan pelaku start up mau berinvestasi di sektor ini. "Yang penting kebijakan ini aturannya tidak distortif,"imbuh Yustinus.

Menurut Yustinus, selain memberikan insentif pajak, pemerintah diharapkan kembali memberikan stimulus lain untuk mendorong pertumbuhan UKM. Diantaranya dengan mendorong akses perbankan bagi UKM termasuk memberikan akses pasar yang lebih baik.

"Ini juga penting, karena pemerintah bisa menggunakan momentum perbaikan kebijakan pajak ini untuk memastikan bahwa UKM bisa menjadi tumpuan kemandirian,"ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi