Pengamat Menilai Persiapan Implementasi PSAK 117 bagi Perasuransian Cukup Berat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Asal tahu saja, parallel run sudah dilakukan sejak tahun lalu. 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tak memungkiri bahwa masih ada perusahaan asuransi umum yang memang masih struggle atau mengalami kendala dalam mengimplementasikan PSAK 117. Bahkan, diprediksi hanya akan ada 10 perusahaan asuransi umum besar yang mampu mengimplementasikan PSAK 117 tepat waktu pada 2026.

Pengamat Asuransi sekaligus Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti berpendapat persiapan pelaksanaan PSAK 117 untuk perusahaan asuransi memang dianggap cukup berat, terlebih jika perusahaan asuransi masih mengandalkan sistem akuntansi dan valuasi secara manual. 


Baca Juga: BSI Luncurkan Tabungan Umrah, Targetkan Lebih dari Satu Juta Nasabah pada Tahap Awal

"Kalau manual, bisa pusing. Sebab, PSAK 117 mewajibkan revenue recognation per polis, sehingga valuasi liabilitas harus di-update sesuai asumsi tahun berjalan, serta biaya tersegregasi per produk atau per blok polis," ungkapnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026).

Menurut Wahju, pekerjaan tersebut akan memakan waktu dan tenaga kerja yang besar jika dilakukan secara manual. Dengan demikian, diperlukan engine atau sistem yang mumpuni untuk penghitungan PSAK 117 dan biayanya juga dinilai tak murah.

"Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang sudah memiliki sistem akuntansi dan valuasi otomasi tentu perusahaan yang size-nya besar atau grup besar. Modal membangun otomasi sistem akuntansi dan valuasi itu tidak kecil," tuturnya.

Atas dasar itu, Wahju menilai sebaiknya OJK memberikan kelonggaran dalam penerapan PSAK 117 untuk perusahaan asuransi dengan keterbatasan tertentu. 

Baca Juga: Adira Finance Catat Penyaluran Pembiayaan Dana Tunai Rp 1,1 Triliun di Januari 2026

"Misalnya perusahaan asuransi dengan size masih kecil yang sebagian besar masih menggunakan sistem manual untuk pencatatan. Namun, relaksasi perlu diberikan dengan syarat dan tetap ada deadline," kata Wahju. 

Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan PSAK 117 karena adanya persoalan engine atau teknologi, sehingga belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan parallel dengan PSAK 117, walaupun mereka sudah selesai dengan laporan versi PSAK 104.

Selain faktor teknologi, Budi mengatakan kendala lain yang dirasakan perusahaan asuransi umum adalah tenaga audit untuk PSAK 117. Dia bilang kebanyakan yang sudah selesai laporan PSAK 117, rata-rata menggunakan layanan audit dari perusahaan audit besar atau big four.

"Mereka yang sudah selesai itu rata-rata menggunakan big four. Notabenenya sudah mempunyai pengalaman melakukan audit terhadap PSAK 117 atau IFRS 17. Bagi perusahaan yang belum selesai PSAK 117 versi parallel, memang sudah melakukan audit, tetapi auditornya bukan big four," ungkapnya saat konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Budi mengatakan layanan audit melalui big four memerlukan biaya yang mahal, sehingga banyak perusahaan asuransi umum yang menggunakan tenaga audit atau auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) lain.

"Bagi KAP yang bukan big four, masih lihat kanan-kiri soal PSAK 117, karena mereka mempunyai keterbatasan terhadap kompetensi melakukan audit terhadap PSAK 117," ucapnya.

Terkait kendala itu, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum yang belum selesai PSAK 117 dijembatani juga oleh regulator bertemu dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sudah dua kali bertemu. Dia bilang pertemuan juga akan terlaksana lagi ke depannya untuk menyelesaikan permasalahan auditor yang belum memahami soal PSAK 117.

"Kami mau ketemu lagi terhadap auditor-auditor yang masih bingung," tuturnya.

Sementara itu, Budi menerangkan memang benar implementasi PSAK 117 yang sudah diaudit perlu di-submit paling lambat pada 30 April 2026. Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, dia memperkirakan sepertinya belum semua perusahaan asuransi umum bisa menyelesaikan dengan tepat waktu.

Meskipun demikian, dia mengatakan apabila masih ada perusahaan asuransi umum yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, pihaknya akan meminta relaksasi atau perpanjangan waktu kepada regulator.

"Kami coba lihat kondisinya di akhir Maret 2026. Kalau 30 Maret 2026 masih ada yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, berarti belum bisa dilakukan audit dengan waktu cuma 1 bulan, sehingga kemungkinan kami juga akan minta waktu perpanjangan atau relaksasi kepada regulator," ucap Budi.

Dalam hal itu, Budi mengatakan OJK juga sudah memahami kondisi tersebut dan sudah berapa kali dalam pertemuan menyampaikan kendalanya. Dia menyebut apabila diberikan perpanjangan waktu, tentu batas waktunya semua menjadi wewenang dari regulator. 

Selanjutnya: Modus Penipuan Baru: Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News