Pengamat menilai PMK baru soal e-commerce memberikan kepastian bagi pedagang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pengamat menilai aturan ini dapat memberikan kepastian kewajiban pajak bagi pelaku usaha di media daring. 

Dalam beleid ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Aturan ini hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, aturan yang ditetapkan tersebut sejalan dengan prinsip menjamin level playing field atau wilayah bersaing yang sama.


“Artinya, tidak ada suatu jenis dan tarif pajak baru bagi salah satu jenis kegiatan ekonomi digital yaitu e-commerce. Dengan kata lain, tetap tunduk terhadap ketentuan yg berlaku umum atau tidak membeda-bedakan dalam rangka tidak mendistorsi perilaku usaha,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).

Menurut Bawono, tantangan yang dihadapi dalam e-commerce adalah memastikan kepatuhan wajib pajak yang memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dan melakukan transaksi yang diupayakan melalui terobosan administrasi.

Karena itu, salah satu hal yang dapat dilakukan memastikan online marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak serta menyediakan informasi kepada otoritas pajak mengenai transaksi yang dilakukan pedagang pengguna online marketplace.

“Dampaknya ke depan, kepatuhan atas kegiatan e-commerce diharapkan semakin meningkat,” tambah Bawono.

Bawono pun memandang, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas kewajiban dalam PPh dan PPN dan/atau PPnBM bagi para pedagang, penyedia jasa dan online marketplace yg berkaitan dengan e-commerce.

Dimana, dalam aturan tersebut disebutkan kewajiban yang harus dilaksanakan seperti memiliki NPWP, mendaftarkan diri sbg PKP, menjadi pemungut dan penyetor, hingga kewajiban melakukan rekapitulasi transaksi khusus bagi online marketplace.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli