KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pengamat menilai aturan ini dapat memberikan kepastian kewajiban pajak bagi pelaku usaha di media daring. Dalam beleid ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Aturan ini hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, aturan yang ditetapkan tersebut sejalan dengan prinsip menjamin level playing field atau wilayah bersaing yang sama.
Pengamat menilai PMK baru soal e-commerce memberikan kepastian bagi pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pengamat menilai aturan ini dapat memberikan kepastian kewajiban pajak bagi pelaku usaha di media daring. Dalam beleid ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Aturan ini hanya memuat tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengatakan, aturan yang ditetapkan tersebut sejalan dengan prinsip menjamin level playing field atau wilayah bersaing yang sama.