KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis adanya transaksi judi online dilakukan melalui layanan dompet digital (e-wallet). Pengamat menyebut perlu adanya pengawasan atau regulasi yang ketat dari Bank Indonesia (BI) terkait transaksi dompet digital. Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan sebenarnya keamanan transaksi dompet digital dengan perbankan sama saja. Akan tetapi, perbedaannya mungkin terletak pada know your customer (KYC) yang mana pembukaan rekening bank membutuhkan verifikasi yang lebih rumit dibanding dompet digital. "Oleh karena itu, menjadi catatan bagi BI untuk meregulasi dompet digital lebih ketat dalam kerangka pencucian uang maupun transaksi tindak kejahatan lintas negara," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).
Pengamat Menyebut BI Perlu Ketatkan Aturan Terkait Transaksi Dompet Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis adanya transaksi judi online dilakukan melalui layanan dompet digital (e-wallet). Pengamat menyebut perlu adanya pengawasan atau regulasi yang ketat dari Bank Indonesia (BI) terkait transaksi dompet digital. Ekonom sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan sebenarnya keamanan transaksi dompet digital dengan perbankan sama saja. Akan tetapi, perbedaannya mungkin terletak pada know your customer (KYC) yang mana pembukaan rekening bank membutuhkan verifikasi yang lebih rumit dibanding dompet digital. "Oleh karena itu, menjadi catatan bagi BI untuk meregulasi dompet digital lebih ketat dalam kerangka pencucian uang maupun transaksi tindak kejahatan lintas negara," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (28/8).