Pengamat: merger XL-Axis sesuai aturan KPPU



JAKARTA. Sejumlah pengamat persaingan usaha menyatakan, bahwa proses merger yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) telah sesuai dengan aturan hukum tentang persaingan usaha.

Proses merger XL-AXIS telah sejalan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013. Merujuk pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang merger XL dan AXIS pada Rabu (11/12) lalu, KPPU menyatakan bahwa proses merger XL-AXIS berada dalam spektrum II, yakni sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi.

Artinya, harus dilakukan Penilaian Menyeluruh, yang merupakan proses wajar yang dilalui dua perusahaan yang mau merger ketika perhitungan HHI industri telekomunikasi berada di level 1800- 3000. Intinya, siapapun perusahaan, bukan hanya XL dan AXIS, yang akan melakukan merger di industri telekomunikasi, KPPU pasti akan melakukan pemeriksaan menyeluruh lantaran HHI di kisaran 1800-3000. Sesuai Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013, bila rentang HHI industri ada di kisaran 1800 hingga 3000, maka KPPU wajib melakukan Pemeriksaan Menyeluruh. “Menurut saya wajar, karena hasil analisis KPPU menunjukkan kalau HHI pra akusisi 2600-an, pasca akuisisi 2900-an, dan perubahan HHI dari transaksi tersebut sekitar 200-an. Jadi, penilaian KPPU atas proses merger XL-Axis adalah hal yang sangat wajar, tidak ada yang aneh,” kata pengamat Persaingan Usaha, Rikrik Rizkiyana, dalam keterangannya, Minggu (15/12). Menurut Rikrik, proses merger XL-AXIS telah sesuai aturan. Berdasarkan Perkom KPPU No 2 Tahun 2013 tentang Peleburan, Penggabungan, dan Pengambilalihan Badan Usaha, kata Rikrik, kalau konsentrasi pasarnya menunjukkan HHI pasarnya diatas 1800 dan perubahan HHI pra dan pasca transaksi lebih besar daripada 150, memang sudah seharusnya dilakukan penilaian menyeluruh.


Penilaian menyeluruh adalah kelanjutan dari analisis konsentrasi pasar tersebut, yang terdiri dari analisis hambatan masuk, potensi tindakan anti persaingan pasca transaksi tersebut, efisiensi yang dihasilkan dari transaksi tersebut, dan alasan potensi kepailitan jikalau transaksi tersebut tidak dilakukan. Sekadar catatan, berdasarkan penjelasan mengenai alur Penilaian Merger dalam Bab IV Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009 jo Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; ada empat tindak lanjut terhadap pra-notifikasi merger. Pertama, bila HHI industri setelah ada dua perusahaan melakukan merger terdapat di bawah angka 1800, maka Komisi akan mengeluarkan No Objection Letter (Spektrum I). Dalam spektrum I, KPPU menilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Kedua, bila HHI antara 1800-3000, maka KPPU akan melakukan Penilaian Menyeluruh (Spektrum II). Dalam spektrum II, KPPU akan melakukan penilaian menyeluruh terkait aspek-aspek hambatan masuk pasar, kemungkinan tindakan yang merugikan konsumen baik secara sepihak maupun secara kolusif, capaian efisiensi, serta kemungkinan keluarnya pelaku usaha dari pasar tanpa melakukan merger. Ketiga, bila HHI antara 3000 - 4000, KPPU akan mengeluarkan Conditional No Objection Letter (Spektrum III). Pada spektrum ini, KPPU menilai konsentrasi pasar yang dilahirkan cukup tinggi sehingga KPPU akan menetapkan syarat-syarat yang perlu dilaksanakan oleh pelaku usaha yang akan melakukan merger untuk mencegah lahirnya pasar yang mengarah pada tindakan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pasca merger. Keempat, bila HHI di atas 4000, maka KPPU akan mengeluarkan Objection Letter (Spektrum IV). Dalam spektrum ini, KPPU menilai konsentrasi pasar yang dilahirkan telah sangat tinggi, sehingga Komisi akan mengeluarkan surat keberatan terhadap merger yang mengakibatkan HHI di atas 4000. AXIS harus diselamatkan Menurut Rikrik, nature di industri telekomunikasi adalah oligopoli, atau hanya beberapa pemain saja. “Dalam kondisi pasar seperti saat ini, memang sudah seharusnya AXIS diselamatkan, bila tidak AXIS justru akan pailit dan lebih membahayakan kondisi ekonomi. Cost-nya akan lebih besar,” kata Rikrik. Rikrik menyatakan, potensi monopoli akan terjadi di industri telekomunikasi bila yang melakukan merger adalah PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk. Bergabungnya dua perusahaan tersebut dapat menimbulkan perhitungan HHI di atas 4000. Ahli telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo menambahkan, proses merger XL-AXIS justru akan sangat bermanfaat buat industri telekomunikasi dalam negeri.

“Saya melihat proses merger XL-AXIS justru akan lebih menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia. Jumlah operator kita terlalu banyak. Proses merger XL-AXIS tidak akan menimbulkan monopoli, malah akan menimbulkan keseimbangan baru di ekosistem industri telekomunikasi dalam negeri yang lebih sehat,” kata Agung. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah menyetujui permohonan merger XL dan AXIS.

Kemenkominfo juga menyatakan tidak ada kekhawatiran adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan