JAKARTA. Keputusan pemerintah menganggarkan Rp 781 miliar dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2015 untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo menuai kritikan. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanudin Noorsy menilai, jika memang PT Minarak Lapindo tidak mampu membayar ganti rugi, maka pemerintah harus menggugat perusahaan tersebut. "Gak mungkin (tidak bisa ganti rugi) kalau itu disebut sebagai Minarak tidak bisa ganti rugi, Minarak bisa digugat," ujar Ichsanudin saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9). Menurut dia, dana Rp 781 miliar tersebut harus kembali dicermati apakah memang murni untuk ganti rugi atau kah untuk hal lain. Pasalnya kata dia, beberapa waktu lalu ada tanggul lumpur yang jebol dan membutuhkan dana untuk memperbaikinya dan membantu warga yang terkena dampak dari jebolnya tanggul itu.
Pengamat: Minarak Lapindo bisa digugat
JAKARTA. Keputusan pemerintah menganggarkan Rp 781 miliar dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2015 untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo menuai kritikan. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanudin Noorsy menilai, jika memang PT Minarak Lapindo tidak mampu membayar ganti rugi, maka pemerintah harus menggugat perusahaan tersebut. "Gak mungkin (tidak bisa ganti rugi) kalau itu disebut sebagai Minarak tidak bisa ganti rugi, Minarak bisa digugat," ujar Ichsanudin saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9). Menurut dia, dana Rp 781 miliar tersebut harus kembali dicermati apakah memang murni untuk ganti rugi atau kah untuk hal lain. Pasalnya kata dia, beberapa waktu lalu ada tanggul lumpur yang jebol dan membutuhkan dana untuk memperbaikinya dan membantu warga yang terkena dampak dari jebolnya tanggul itu.