JAKARTA. Keputusan pemerintah menganggarkan Rp 781 miliar dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2015 untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur Lapindo menuai kritikan. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanudin Noorsy menilai, jika memang PT Minarak Lapindo tidak mampu membayar ganti rugi, maka pemerintah harus menggugat perusahaan tersebut. "Gak mungkin (tidak bisa ganti rugi) kalau itu disebut sebagai Minarak tidak bisa ganti rugi, Minarak bisa digugat," ujar Ichsanudin saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9). Menurut dia, dana Rp 781 miliar tersebut harus kembali dicermati apakah memang murni untuk ganti rugi atau kah untuk hal lain. Pasalnya kata dia, beberapa waktu lalu ada tanggul lumpur yang jebol dan membutuhkan dana untuk memperbaikinya dan membantu warga yang terkena dampak dari jebolnya tanggul itu.
"Nah Rp 781 miliar itu mesti dilihat lagi prioritasnya apa, prioritas pencegahan, mengatasi atau prioritas lebih lanjut mengenai memindahkan kan beda-beda," kata dia. Jika posisinya untuk menanggulangi dampak jebolnya tanggul, maka menurut dia pemerintah dan Minarak Lapindo harus bertemu dan melakukan sharing terkait masalah tersebut. Namun jika memang betul Minarak Lapindo tidak mampu ganti rugi, maka menurut Ichsanudin, pemerintah wajib memanggil Minarak Lapindo dan meminta pertanggung jawaban perusahaan tersebut guna membayar ganti rugi kepada masyarakat. "Minta penanggung jawabannya PT Minarak, kenapa engga kalau memang itu tanggungjawab Minarak," tandas Ichsanudin.