JAKARTA. Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, menilai moratorium iklan politik tidak efektif. Menurutnya, moratorium itu tidak akan menimbulkan efek jera, karena bila dilanggar tidak ada sanksi hukumnya. "Moratorium itu bukan produk hukum, tetapi produk politik," kata Said, Jumat (28/2) seperti dikutip dari kepada Tribunnews.com. Said menuturkan, harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang tafsir kampanye terhadap tujuh metode kampanye. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar Bawaslu tegas dalam memberikan sanksi hukum kepada partai politik yang melanggar aturan. "Bawaslu minta sidang cepat ke MK. Agar semua jelas," tuturnya.
Pengamat: Moratorium iklan politik tidak efektif
JAKARTA. Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin, menilai moratorium iklan politik tidak efektif. Menurutnya, moratorium itu tidak akan menimbulkan efek jera, karena bila dilanggar tidak ada sanksi hukumnya. "Moratorium itu bukan produk hukum, tetapi produk politik," kata Said, Jumat (28/2) seperti dikutip dari kepada Tribunnews.com. Said menuturkan, harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang tafsir kampanye terhadap tujuh metode kampanye. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar Bawaslu tegas dalam memberikan sanksi hukum kepada partai politik yang melanggar aturan. "Bawaslu minta sidang cepat ke MK. Agar semua jelas," tuturnya.