Pengamat nilai ada yang kurang di kasus Ahok



Jakarta. Alasan peningkatan kasus Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri dinilai pengamat hukum kurang tepat. Sebab, alasan tersebut merupakan kerahasiaan dari proses penyelidikan.

Menurut pengamat hukum pidana Chairul Huda, Bareskrim Polri meningkatkan kasus Ahok menjadi penyelidikan karena peristiwa pelaporan berupa demo itu memang terjadi bukan karna adanya perbedaan ahli dalam penyelidikan.

"Proses penyelidikan itu bersifat rahasia, kalau itu menjadi alasan maka bisa mengancam para ahli untuk dikejar-kejar para pihak," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/11).


Lalu terkait penetapan tersangka, Chairul bilang, seseroang hanya bisa ditetapkan tersangka jika adanya pemeriksaan yang bersangkutan dan adanya upaya paksa penahanan. "Kalau keduanya tak dijalani maka belum bisa dipandang sebagai penetapan tersangka," terangnya. Sehingga, penetepan itu menurutnya hanya sebagai konskuensi terhadap proses penyelidikan saja.

Atas pernyataan Bareskrim Polri pagi tadi juga tidak mempengaruhi proses pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, pencalonan Ahok hanya bisa digugurkan kalau ada putusan pengadilan.

"Sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, Ahok bisa menjalankan hak-haknya untuk berkampanye," tutup Chairul.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).

Dengan demikian, perkara ini, lanjutnya, akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto