KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda angkat bicara menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk
fintech peer to peer (P2P)
lending.
Ia menilai, rencana kebijakan tersebut sebenarnya merupakan salah satu opsi yang baik bagi
lender karena untuk memitigasi risiko. Namun, di satu sisi ada
cost yang harus dibayar oleh
lender dan preminya mahal.
“Sehingga
lender lebih sedikit mendapatkan keuntungan karena mereka harus membayar premi asuransi. Tapi memang, pinjaman yang diasuransikan secara langsung oleh
lender akan melindungi uang investasi lender. Di mana, mereka akan mendapatkan rasa aman terhadap uang yang diberikan pinjaman,” kata Nailul kepada Kontan, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, Nailul melihat terdapat dua aspek dalam kebijakan ini. Pertama, aspek investasi di pinjaman daring (pindar). Hal ini membuat
lender tidak hanya sebagai pemberi pinjaman saja, namun juga untuk investasi,
“Maka ada pilihan bagi mereka untuk membeli layanan asuransi ataupun tidak,” imbuhnya.
Baca Juga: ASEI Tengah Kembangkan Asuransi Kredit Khusus Industri P2P Lending Kedua, ketika
borrower atau peminjam pindar mengetahui bahwa uang investasi
lender diasuransikan, maka ada kemungkinan timbulnya moral hazard. Di mana,
borrower dengan sengaja tidak mau bayar karena mengetahui bahwa kreditnya dicover asuransi.
“Sehingga harus dipikirkan langkah untuk meminimalkan potensi moral hazard ini. Ini kan bukan hubungan antara platform dengan
borrower, tapi
lender dengan
borrower,” ungkapnya.
Nailul mengatakan, apabila tidak ada langkah mitigasi yang jelas dari OJK, maka kebijakan ini hanya memindahkan masalah ke industri asuransi, dan dikhawatirkan hal ini dapat berujung pada peningkatan gagal bayar secara massal, yang pada akhirnya bisa membuat perusahaan asuransi bangkrut.
“Dengan begitu, yang harus dilakukan oleh ekosistem pinjaman daring adalah bagaimana membuat industri ini mempunyai sistem penilaian
credit scoring yang lebih bagus sehingga risiko menjadi lebih turun,” kata dia.
Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk
fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait, termasuk industri perasuransian.
Saat ini, produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri
fintech P2P
lending adalah asuransi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih