JAKARTA. Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung terlalu cepat. Setidaknya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21. Kemudian dalam hitungan jam berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara "Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).
Padahal, kata dia, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus. Hendardi menjelaskan kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok.