JAKARTA. Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung terlalu cepat. Setidaknya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21. Kemudian dalam hitungan jam berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara "Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).
Pengamat nilai kasus Ahok terlalu cepat
JAKARTA. Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung terlalu cepat. Setidaknya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21. Kemudian dalam hitungan jam berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara "Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).