KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat keberadaan pinjol ilegal tentunya bisa merugikan bagi masyarakat dan industri fintech lending yang legal. Nailul bilang pinjol ilegal sering kali berupaya menyerupai fintech lending yang legal dan berizin OJK. Dia menerangkan tak jarang pinjol ilegal berupaya menempelkan logo OJK dalam setiap penawaran sehingga masyarakat menjadi terkecoh. "Dampaknya, masyarakat bisa dibuat kebingungan untuk mengetahui mana fintech lending yang legal dan ilegal. Bahkan, upaya yang dilakukan pinjol ilegal membuat fintech lending yang legal sering kali dituduh ilegal," ujarnya kepada Kontan, Kamis (13/3).
Pengamat Nilai Keberadaan Pinjol Ilegal Bisa Merugikan Masyarakat dan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat keberadaan pinjol ilegal tentunya bisa merugikan bagi masyarakat dan industri fintech lending yang legal. Nailul bilang pinjol ilegal sering kali berupaya menyerupai fintech lending yang legal dan berizin OJK. Dia menerangkan tak jarang pinjol ilegal berupaya menempelkan logo OJK dalam setiap penawaran sehingga masyarakat menjadi terkecoh. "Dampaknya, masyarakat bisa dibuat kebingungan untuk mengetahui mana fintech lending yang legal dan ilegal. Bahkan, upaya yang dilakukan pinjol ilegal membuat fintech lending yang legal sering kali dituduh ilegal," ujarnya kepada Kontan, Kamis (13/3).