Pengamat Nilai Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Idealnya di Angka 40% hingga 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren rasio klaim asuransi kesehatan menunjukkan angka yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai sebenarnya rasio klaim asuransi kesehatan yang ideal berkisar antara 40% hingga 50%, dengan waktu perbaikan yang dibutuhkan sekitar 1 tahun hingga  2 tahun ke depan. 

"Supaya rasio tersebut tercapai, tentu perlu ada burden sharing dengan nasabah baik dalam bentuk co-payment maupun deductible untuk rawat inap maupun rawat jalan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (12/1/2026).


Baca Juga: Rasio Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Masih Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya

Asal tahu saja, ketentuan co-payment atau risk sharing dan deductible juga tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Adapun POJK itu dirilis untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, termasuk rasio klaim asuransi kesehatan yang terbilang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Selain risk sharing, POJK itu juga mengatur soal repricing premi hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). 

Lebih lanjut, Irvan berpendapat industri asuransi sejauh ini sudah melakukan upaya untuk menekan  rasio klaim dengan repricing premi. 

Baca Juga: OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan

Namun, dia mengatakan apabila upaya lanjutan berupa co-payment atau risk sharing dan deductible diterapkan untuk menekan rasio klaim, tentu perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada nasabah. Ditambah, industri juga perlu melakukan koordinasi dalam mengimplementasikan DPM.

Secara keseluruhan, Irvan memperkirakan lini asuransi kesehatan pada tahun ini masih bisa bertumbuh. Dengan catatan, perlu adanya penyesuaian dan konsolidasi mengenai penerapan aturan dalam POJK baru. 

`"Dengan demikian, dalam waktu dekat, penerapan aturan itu belum akan menekan rasio klaim," kata Irvan. 

Baca Juga: Meningkat, Rata-Rata Nilai Klaim Kesehatan Perorangan di Asuransi Jiwa Rp 48,4 Juta

Selanjutnya: Klaim Asuransi Kesehatan Membengkak, Dampak POJK Diproyeksikan Terasa 1–2 Tahun

Menarik Dibaca: 5 Efek Negatif Makanan Tinggi Gula untuk Kulit, Bikin Cepat Tua dan Jerawatan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News