KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik
completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik
completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. Namun, kenyataannya sejumlah agen pemegang merek (APM) otomotif mengaku belum memanfaatkan insentif bebas bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh atau
completely built up (CBU). Contohnya saja ada Hyundai yang memilih mengutamakan produksi mobil listrik melalui pabriknya di Indonesia ketimbang melakukan impor dari luar negeri.
Baca Juga: Ini Alasan Beberapa APM Tidak Ikuti Program Insentif Impor Mobil Listrik CBU Kemudian, ada Mercedes-Benz yang juga tidak ikut serta dalam program insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU. Alasannya, kebijakan ini diberikan jika terdapat komitmen produksi dalam negeri oleh pihak produsen dengan tingkat kandungan lokal tertentu hingga 2026. Menanggapi itu, Pengamat Otomotif Bebin Djuana menilai, pembebasan barang mewah terhadap BEV (
Battery Electric Vehicle) CBU diberikan pada merek dan type yang akan diproduksi di Indonesia dengan standard yang sudah ditentukan. "Untuk Hyundai mungkin saja tidak menikmati pembebasan untuk model tertentu yang tidak direncanakan diproduksi di negara kita. Demikian pula Mercy," ungkap Bebin Djuana kepada Kontan.co.id, Minggu (28/4).
Baca Juga: Tren Pembiayaan Kendaraan Listrik Menunjukkan Kinerja Positif pada Awal Tahun 2024 Bebin justru yakin bahwa insentif insentif bebas bea masuk dan PPnBM impor mobil listrik CBU ini adalah langkah baik untuk meningkatkan penjualan umtuk penjualan BEV. "Insentif ini menarik sebagai pemicu percepatan penjualan BEV. Karena kalau menunggu sampai diproduksi disini baru bisa dinikmati konsumen 2tahun lagi (menunggu pabrik dibangun)," pumgkasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik
completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik
completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Kebut Penggunaan Kendaraan Listrik di Tengah Pelemahan Rupiah Namun, perlu diingat, insentif PPnBM DTP ini tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD. Insentif tersebut hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BPKM Nomor 6 Tahun 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto