KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil 1.500-2.500 cc penerima insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) perlu direvisi. Tujuannya agar insentif ini bisa dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana dalam keterangannya, Senin (29/3). Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.
Baca Juga: Larangan mudik Lebaran tak akan hambat pembiayaan baru multifinance 2021 Menurut dia, diskon PPnBM diperlukan industri otomotif untuk merangsang minat beli konsumen. Jika penjualan meningkat, industri otomotif bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, dia menuturkan, insentif ini tidak bisa diberikan secara terus-menerus, karena pemerintah tetap memerlukan setoran pajak. Insentif ini cukup diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu percepatan pemulihan industri. Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60% lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4. Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50%, dari 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25%, dari 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).