KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil 1.500-2.500 cc penerima insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) perlu direvisi. Tujuannya agar insentif ini bisa dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana dalam keterangannya, Senin (29/3). Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.
Pengamat otomotif menilai syarat TKDN dalam relaksasi PPnBM perlu direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil 1.500-2.500 cc penerima insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) perlu direvisi. Tujuannya agar insentif ini bisa dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana dalam keterangannya, Senin (29/3). Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.