Pengamat: Pailit Jadi Jalan Terbaik bagi Wanaartha Life untuk Saat Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teriakan nasabah untuk meminta OJK mempailitkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memang semakin lantang. Ini menyusul keputusan seluruh direksi dan komisaris independen yang mendadak mengajukan pengunduran diri.

Permohonan nasabah tersebut tampaknya juga didukung oleh beberapa pengamat asuransi. Bagi mereka, pailit menjadi alternatif terbaik yang bisa diambil untuk kasus Wanaartha Life dalam kondisi sekarang.

Misalnya, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo yang mengatakan sepakat  pemailitan di Wanaartha Life karena kondisi seperti adanya sanksi PKU, aset yang resmi disita negara, dan pemegang saham yang kabur.


Baca Juga: Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri, Begini Kata OJK

“Nanti hasil kekayaan yang tidak disita itulah yang dibagi, bisa jadi tidak semua apa yang mereka tanamkan di Wanaartha bisa kembali penuh,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 52 UU 40 /2014 tentang perasuransian, maka pemegang polis memiliki kedudukan hukum dari pemegang polis ialah sebagai kreditur preferen.

Artinya, pemegang polis adalah pihak yang berpiutang serta sifat dari piutangnya diistimewakan oleh Undang-Undang Perasuransian sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada kreditor lainnya.

“Harus didahulukan dari semuanya, dari pajak, gaji karyawan maupun lainnya,” ujar Irvan.

Sementara itu,  Ketua Financial Planning Standards Boards Indonesia (FPSBI) dan pengamat asuransi Tri Djoko Santoso memiliki pendapat yang sama yaitu pailit menjadi salah satu opsi terbaik.

Alasannya, ia melihat tidak ada harapan ada investor yang tertarik masuk. Dimana, investor baru selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal.

Tak hanya itu, ia juga bilang bahwa seharusnya kasus Wanartha Life ini lebih ringan bagi regulator dalam hal ini OJK untuk menerima permintaan pailit nasabah karena murni swasta dan tidak ada keterlibatan BUMN seperti halnya Jiwasraya.

“Iya harusnya mereka merestui,” ujarnya.

Baca Juga: Sejak April hingga Oktober 2022, Wanaartha Life Bayar Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Sejumlah Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur bilang alternatif terbaik untuk kondisi saat ini ialah mempailitkan perusahaan dengan persetujuan dari OJK. Menurutnya, dengan kekosongan manajemen tidak akan mudah untuk menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diminta OJK.

“Direksi mundur itu sangat sulit RPK disetujui apalagi sanksi PKU dari OJK dicabut karena pemegang sahamnya juga masih kabur,” ujar Benny.

Menurutnya, jika OJK mementingkan dana nasabah, Benny ingin permohonan pailit tersebut disetujui. Jika pailit dilakukan, kurator yang dipilih bisa melakukan gugatan lain-lain untuk menarik aset yang disinyalir milik Wanaartha termasuk yang disita Kejagung untuk dimasukan dalam budel pailit.

“Waktunya kan dalam 60 hari hakim harus mengabulkan tidak sepanjang upaya hukum yang lain sehingga pemberesan bisa dilakukan dan dana nasabah bisa selamat,” imbuhnya.

Benny juga melihat bahwa fenomena mundurnya seluruh direksi Wanaartha Life ini menunjukkan pesimisme dan kekhawatiran mereka yang memang merasa perusahaan ini tidak bisa diselamatkan.

Ia bilang pesimisme itu muncul karena dana perusahaan yang memang saat ini dalam kondisi minim. “Mereka dengan dana yang tersisa harus berhadapan dengan ribuan nasabah, ini menjadi beban yang sangat berat,” imbuh Benny.

Baca Juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Ketika dihubungi KONTAN (1/11), Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi tak banyak berkomentar terkait pengunduran dirinya. Hanya saja, ia mengisyaratkan bahwa pengunduran diri masih perlu menunggu persetujuan dari beberapa pihak.

“Maksud saya pengunduran diri harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pengendali saham, OJK, dan lain-lain,” ujar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi