Pengamat pajak bilang RUU Ketentuan Umum Perpajakan harus jadi prioritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) nampaknya kembali molor dari pembahasan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai RUU KUP harus menjadi skala prioritas untuk diselesaikan. Alasannya, dari sanalah terlihat visi, prinsip, arah, dan konsep pembaruan Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara


Lebih lanjut dia menerangkan KUP berisi hukum acara dan ketentuan umum, yang akan jadi pijakan UU lainnya dan aturan2 turunannya.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan RUU KUP tidak akan dibahas pada periode ini. Alasannya masih ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Melchias mengira dari sisi pemerintah sepertinya belum satu suara tentang beberapa hal dalam RUU KUP. “Khususnya soal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP),” kata Melchias kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Baca Juga: Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan masih angan-angan

Seperti yang diketahui, pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan salah satu poin yang dimasukkan dalam draf RUU KUP. Poin ini menuai pro dan kontra. Dari sisi, pihak yang setuju hal ini dapat memusatkan pendapatan negara dari satu departemen saja.

Asal tahu saja, rencana pembantukan BPP merupakan salah satu visi Presiden Republik Indonesia Jowo Widodo. “Perlu didalami ke detail dan teknis efektivitas pemisahan, termasuk benchmark dengan negara lain,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Menurut Yustinus, jika desain BPP tepat, dia yakin akan membantu optimalisasi penerimaan pajak. Sebab tata kelembagaan juga penting dalam konteks pengambilan kebijakan, keputusan, dan eksekusi kewenangan.

Baca Juga: Ini tantangan di era keterbukaan informasi versi Menkeu Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi