JAKARTA. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk bisa menggeber penerimaan pajak tahun ini secara maksimal. Namun menurut Darussalam pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hendaknya fokus pada ekstensifikasi. Ekstensifikasi terdiri dari program sensus pajak, dan program pajak dengan omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sensus pajak yang telah dilakukan DJP dapat menjadi basis data untuk mengejar wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh. DJP hendaknya merintis data tersebut untuk bisa menggenjot penerimaan. Selain itu, pajak 1% dari omzet tertentu perlu dioptimalkan. "Harus fokus ke situ supaya program-program yang sudah dijalankan kelihatan hasilnya," ujar Darussalam kepada KONTAN, Senin (14/7). Seiring dengan mengoptimalkan penerimaan dari sensus pajak dan pajak 1% dari omzet tertentu, DJP bisa sembari menjalankan pemungutan penerimaan dari sektor perdagangan besar ataupun pertambangan. Hanya saja dua sektor tersebut yaitu perdagangan dan pertambangan sulit diharapkan karena perekonomian yang sedang sulit. Sekedar gambaran, data terbaru realisasi penerimaan pajak hingga 20 Juni, penerimaan pajak sudah mencapai 41,27% dari target yang sebesar Rp 1.027,38 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Pos PPh non migas adalah jenis pajak dengan penerimaan tertinggi yaitu mencapai 47,28% atau sebesar Rp 229,78 triliun. Periode yang sama tahun lalu pos penerimaan ini sebesar 46,57% atau Rp 194,48 triliun.
Pengamat: Pajak harus fokus pada sensus pajak
JAKARTA. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk bisa menggeber penerimaan pajak tahun ini secara maksimal. Namun menurut Darussalam pengamat perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hendaknya fokus pada ekstensifikasi. Ekstensifikasi terdiri dari program sensus pajak, dan program pajak dengan omzet tertentu atau yang lebih dikenal dengan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sensus pajak yang telah dilakukan DJP dapat menjadi basis data untuk mengejar wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh. DJP hendaknya merintis data tersebut untuk bisa menggenjot penerimaan. Selain itu, pajak 1% dari omzet tertentu perlu dioptimalkan. "Harus fokus ke situ supaya program-program yang sudah dijalankan kelihatan hasilnya," ujar Darussalam kepada KONTAN, Senin (14/7). Seiring dengan mengoptimalkan penerimaan dari sensus pajak dan pajak 1% dari omzet tertentu, DJP bisa sembari menjalankan pemungutan penerimaan dari sektor perdagangan besar ataupun pertambangan. Hanya saja dua sektor tersebut yaitu perdagangan dan pertambangan sulit diharapkan karena perekonomian yang sedang sulit. Sekedar gambaran, data terbaru realisasi penerimaan pajak hingga 20 Juni, penerimaan pajak sudah mencapai 41,27% dari target yang sebesar Rp 1.027,38 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014. Pos PPh non migas adalah jenis pajak dengan penerimaan tertinggi yaitu mencapai 47,28% atau sebesar Rp 229,78 triliun. Periode yang sama tahun lalu pos penerimaan ini sebesar 46,57% atau Rp 194,48 triliun.