KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun 2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, penerapan pajak karbon pada dasarnya cocok diterapkan di Indonesia. Dia menjabarkan beberapa alasan yang mendukung pernyataannya tersebut. Pertama, menurut Dana Moneter Internasional (IMF) dan OECD, di tengah tekanan penerimaan pajak akibat pandemi, pajak karbon bisa jadi salah satu opsi kebijakan yang bisa diterapkan sebagai salah satu sumber penerimaan. “Sifatnya, jika didesain secara ideal, juga tidak terlalu mendistorsi proses pemulihan ekonomi,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (23/5).
Pengamat: Pajak karbon cocok diterapkan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggenjot penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca di tahun 2022, pemerintah berencana untuk memungut pajak karbon (carbon tax). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, penerapan pajak karbon pada dasarnya cocok diterapkan di Indonesia. Dia menjabarkan beberapa alasan yang mendukung pernyataannya tersebut. Pertama, menurut Dana Moneter Internasional (IMF) dan OECD, di tengah tekanan penerimaan pajak akibat pandemi, pajak karbon bisa jadi salah satu opsi kebijakan yang bisa diterapkan sebagai salah satu sumber penerimaan. “Sifatnya, jika didesain secara ideal, juga tidak terlalu mendistorsi proses pemulihan ekonomi,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (23/5).