KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Perubahan tarif PPN itu akan masuk revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencakup tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).
Pengamat pajak: Kenaikan tarif PPN dibutuhkan ketika PPh badan tak bisa diandalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Perubahan tarif PPN itu akan masuk revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencakup tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).