Pengamat pajak: Kepatuhan WP Badan tahun ini mestinya lebih optimal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini rasio kepatuhan wajib pajak (WP) Badan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu.

Bahkan, rasio kepatuhan formal WP Badan tahun ini melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan ditargetkan bisa kembali ke level tahun 2017 yang mencapai 65%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Yustinus Prastowo berpendapat, upaya meningkatkan kepatuhan formal WP mestinya tidak begitu berat bagi DJP.


"Jumlah wajib pajak badan relatif stabil, tidak signifikan penambahannya. Kalau dibagi rata ke jumlah pegawai, seharusnya tidak begitu berat," ujar Yustinus, Senin (8/4).

Tahun ini, DJP mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Jumlah ini hanya naik tipis dari jumlah WP Badan wajib lapor pada tahun lalu yaitu 1,45 juta WP.

Apalagi, tambah Yustinus, DJP juga bisa memberi tekanan lebih kepada WP Badan mengingat banyaknya data yang telah dimiliki terkait penghasilan, transaksi, maupun harta WP. Hal ini pun diakui oleh DJP sendiri dan akan dimanfaatkan untuk mengimbau para WP Badan terdaftar.

"Sosialisasi dan pengawasan juga bisa dikaitkan dengan institusi lain seperti Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM. Atau bisa dijadikan syarat untuk KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang menyangkut berbagai layanan, terutama tender," terang Yustinus.

Senada, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga berpandangan, adanya kemudahan teknologi, aturan dan sosialisasi mengenai tata cara penyampaian SPT, bisa sejalan dengan meningkatnya kepatuhan formal WP Badan di tahun ini.

Akan tetapi, Bawono menekankan agar DJP tak hanya berfokus pada kepatuhan WP Badan dalam menyampaikan SPT.

"Memang kepatuhan pelaporan SPT oleh WP Badan merupakan indikasi awal kepatuhan, tapi kepatuhan material jauh lebih penting," tandas Bawono.

Kepatuhan secara material yang dimaksud ialah kesadaran para wajib pajak untuk benar-benar membayar atau menyetor pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto