Pengamat Pajak Kritik Perubahan Fungsi Account Representative Jadi Pemeriksa Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan peran Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak menuai kritik tajam.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai langkah ini merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi perpajakan.

Fajry menyoroti kebijakan ini sangat kontradiktif dengan regulasi yang baru saja diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.


Baca Juga: Presiden Resmi Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Berikut Anggotanya

"Ini tidak sejalan dengan PMK 111/2025 yang baru keluar kurang dari sebulan doang," ujar Fajry kepada Kontan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, PMK 111/2025 tersebut secara eksplisit mempertegas fungsi AR pada ranah pengawasan dan pembinaan, bukan penindakan melalui pemeriksaan. 

Fajry mengingatkan jika AR diberikan wewenang sebagai pemeriksa, hal itu akan mengkhianati filosofi awal pembentukan jabatan tersebut pada Reformasi Perpajakan Jilid I tahun 2002.

"Yang seharusnya mengayomi wajib pajak bak seorang personal banker, bukan malah tujuan utamanya mengejar penerimaan," katanya.

Lebih lanjut, Fajry mengkritik orientasi kebijakan ini yang dianggap hanya fokus pada pengejaran target penerimaan jangka pendek.

Ia menilai pemerintah masih terjebak dalam pola lama yang tidak kreatif dalam memperluas basis pajak. "Kalau begini, pemerintah masih menggunakan strategi berburu dalam kebun binatang," katanya.

Untuk diketahui, DJP Kemenkeu tengah menyiapkan strategi besar untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. 

Dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, DJP akan membekali Account Representative (AR) dengan "senjata" baru berupa kewenangan sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Baca Juga: KPK Tangani 116 Kasus Sepanjang Tahun 2025

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan selama ini banyak data perpajakan yang bersifat konkret dan bahkan telah diakui oleh wajib pajak (WP), namun gagal dieksekusi menjadi penerimaan negara secara maksimal. 

Kendala utamanya terletak pada keterbatasan wewenang administrasi yang dimiliki AR. "Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana," imbuhnya.

Selama ini, AR hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi imbauan. Jika ditemukan data potensi pajak, AR tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui skema baru ini, AR yang masuk dalam "Rumpun Pemeriksa" akan memiliki mandat penuh untuk mengeksekusi temuan data.

"Kalau nanti mereka kami naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terneglect (terabaikan)," jelas Bimo.

Langkah ini juga diambil sebagai respons atas minimnya aktivitas lapangan selama krisis pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas beberapa tahun lalu membuat penggalian potensi pajak secara langsung menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Mentan Bakal Ubah Lahan Hortikultura Rawan Longsor di Jabar Jadi Perkebunan

Menatap tahun 2026, DJP berencana membangkitkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi (decentralized taxing capacity). 

Fokus utamanya adalah penggalian potensi di setiap regional dengan menghitung celah pajak (tax gap) di masing-masing wilayah.

"Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan," pungkas dia.

Selanjutnya: BCA Catat Jumlah Rekening Simpanan di Atas Rp 5 M Tumbuh 8,8% hingga Desember 2025

Menarik Dibaca: IHSG Anjlok, Ini Saham-saham Paling Banyak Dijual Asing di Sesi I (28/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News