KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. Teranyar, pemerintah melakukan renegosiasi bilateral dengan Singapura, harapannya investasi dari Singapura khususnya foregn direct investment (FDI) dari sana bisa mengucur deras. Pengamat pajak dari Donny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai fasilitas P3B atau tax treaty sebagai “pelumas” aliran dana asing. Alasannya, masih banyak perdebatan sejauh mana investasi dapat masuk ke Indonesia melalui amandemen P3B. Baca Juga: Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah
Pengamat pajak menilai P3B jadi pelumas masuknya investasi asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. Teranyar, pemerintah melakukan renegosiasi bilateral dengan Singapura, harapannya investasi dari Singapura khususnya foregn direct investment (FDI) dari sana bisa mengucur deras. Pengamat pajak dari Donny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai fasilitas P3B atau tax treaty sebagai “pelumas” aliran dana asing. Alasannya, masih banyak perdebatan sejauh mana investasi dapat masuk ke Indonesia melalui amandemen P3B. Baca Juga: Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah