KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach. Menurut OECD, penerapan MLC Pilar 1 akan ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024 mendatang. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, mundurnya penandatangan MLC Pilar 1 lebih disebabkan oleh faktor belum sepakatnya negara-negara atas beberapa hal teknis, seperti dalam hal teknis penentuan asal penghasilan (revenue sourcing rule) dan isu kepastian hukum bila ada sengketa (tax certainty).
Pengamat Pajak: Penundaan MLC Pilar 1 Berarti Tertundanya Penerimaan Bagi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunda penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Aprroach. Menurut OECD, penerapan MLC Pilar 1 akan ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku (entry into force) pada tahun 2024 mendatang. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, mundurnya penandatangan MLC Pilar 1 lebih disebabkan oleh faktor belum sepakatnya negara-negara atas beberapa hal teknis, seperti dalam hal teknis penentuan asal penghasilan (revenue sourcing rule) dan isu kepastian hukum bila ada sengketa (tax certainty).