KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga Jumat (8/3) pagi. SPT yang diterima tersebut baru sekitar 23,5% dari total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT tahunan atau dari 18,3 juta. Meski begitu, Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam masih optimistis rasio kepatuhan penyampaian SPT masih bisa mencapai 85%. Hal ini dikarenakan DJP memiliki data informasi keuangan yang didapat dari pertukaran informasi secara otomatis atau pertukaran dara yang didapatkan melalui MoU dengan pihak lain.
Pengamat pajak: Penyampaian SPT akan membludak jelang batas waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga Jumat (8/3) pagi. SPT yang diterima tersebut baru sekitar 23,5% dari total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT tahunan atau dari 18,3 juta. Meski begitu, Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam masih optimistis rasio kepatuhan penyampaian SPT masih bisa mencapai 85%. Hal ini dikarenakan DJP memiliki data informasi keuangan yang didapat dari pertukaran informasi secara otomatis atau pertukaran dara yang didapatkan melalui MoU dengan pihak lain.