Pengamat pajak: Penyampaian SPT akan membludak jelang batas waktu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga Jumat (8/3) pagi.

SPT yang diterima tersebut baru sekitar 23,5% dari total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT tahunan atau dari 18,3 juta.

Meski begitu, Pengamat Pajak dari DDTC Darussalam masih optimistis rasio kepatuhan penyampaian SPT masih bisa mencapai 85%. Hal ini dikarenakan DJP memiliki data informasi keuangan yang didapat dari pertukaran informasi secara otomatis atau pertukaran dara yang didapatkan melalui MoU dengan pihak lain.


Tetapi, Darussalam pun tak memungkiri penyampaian SPT tahun ini masih akan membludak jelas batas terakhir penyampaian SPT tahunan seperti sebelumnya.

"Fakta mengkonfirmasi bahwa karakteristik wajib pajak di Indonesia dalam menyampaikan SPT selama ini memang menumpuk di hari-hari menjelang batas akhir penyampaian SPT, apalagi bagi wajib pajak yang SPTnya menyatakan kurang bayar," tutur Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Saat ini, DJP memang mengimbau supaya wajib pajak menyampaikan SPT tahunan dengan lebih cepat dan melaporkan SPT secara online. Akan tetapi, Darussalam memandang cara tersebut belum cukup efektif membuat wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan.

Menurut Darussalam, dibutuhkan pendekatan yang lebih mendasar, terstruktur, masif dan berkelanjutan melalui edukasi pajak yang dilakukan sejak usia dini terkait kesadaran dan pentingnya pajak bagi Indonesia. Darussalam menambahkan, edukasi ini harus melibatkan seluruh pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto