Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 71,54 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Perpajakan Fajry Akbar optimistis pemerintah akan menerima Rp 71,54 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

Menurutnya, proyeksi tersebut berdasarkan dari data Automatic Exchange Of Information 2018 yang sempat tersebar di media masa.

“(Penerimaan dari PPS) bisa mendekati angka Rp 70 triliun saya kira sudah bagus. Kalau melebihi luar biasa,” tutur fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (29/6).


Fajry melihat, di akhir bulan program PPS antusiasme wajib pajak memang selalu meningkat. Baik karena kebiasaan wajib pajak yang selalu antusias di masa-masa akhir periode. Ataupun, sosialisasi dari Ditjen Pajak yang masif di akhir-akhir, menjadi alasan penerimaan dari PPS akan meningkat signifikan.

Baca Juga: H-1 Jelang Berakhir, Kemenkeu Kantongi Rp 46,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Menurutnya, banyak wajib pajak yang sebelumnya ragu, namun menjelang berakhirnya program justru memutuskan untuk menghkuti PPS.

“Sepertinya tidak ada wajib pajak yang tidak mendapat surel untuk mengikuti PPS dari Ditjen Pajak,” jelasnya.

Hingga Rabu, (29/6),  program Tax Amnesty telah diikuti oleh 181.755 wajib pajak dengan 255.172 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 46,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 452,92 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 390,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 44,2 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 17,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi