KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir April 2021 menjadi bulan terakhir bagi sebagian besar Wajib Pajak badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptoni, mengatakan, di balik SPT PPh badan yg dilapor, realitasnya banyak perusahaan melakukan praktik penghematan pajak melalui SPT tersebut. Bentuknya dapat berupa perencanaan pajak (tax planning) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance atau tax evasion). Kata dia tax planning menjadi pilihan perusahaan ketika aturan pajak memberikan insentif dan/atau fasilitas perpajakan. Sebab, perusahaan dapat menghemat pajak karena pembuat aturan sudah menyediakannya melalui hukum positif ketentuan pajak.
Pengamat: Pajak perusahaan menjadi sumber praktik penghindaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir April 2021 menjadi bulan terakhir bagi sebagian besar Wajib Pajak badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptoni, mengatakan, di balik SPT PPh badan yg dilapor, realitasnya banyak perusahaan melakukan praktik penghematan pajak melalui SPT tersebut. Bentuknya dapat berupa perencanaan pajak (tax planning) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance atau tax evasion). Kata dia tax planning menjadi pilihan perusahaan ketika aturan pajak memberikan insentif dan/atau fasilitas perpajakan. Sebab, perusahaan dapat menghemat pajak karena pembuat aturan sudah menyediakannya melalui hukum positif ketentuan pajak.