Pengamat pajak: PMK No. 150/2018 masih bisa tarik investasi baru



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 27 November 2018.

Dengan perubahan ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan perubahan aturan ini, maka investasi baru di Indonesia akan bisa bertambah. Namun, dia menilai melihat potensi nilai investasinya tidak akan meningkat secara signifikan.


"PMK No. 150/2018 kurang besar dari sisi sektor dan ukurannya. Dari sisi jumlah wajib pajak akan banyak tetapi nilai investasinya mungkin lebih kecil," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (11/12).

Memang dalam PMK No. 35/2018, wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas tax holiday adalah industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar.

Sementara, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 210,8 triliun. Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018.

Yustinus menilai dengan perluasan cakupan sektor dan kriteria yang dipermudah dari PMK sebelumnya, maka penambahan investasi baru dari sisi kuantitas memang suatu hal yang wajar. "Semoga berlanjut dan terus diperkuat dengan perbaikan-perbaikan lain," kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi