KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun. Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto memperkirakan tren perkembangan penerimaan PPN DN di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan tren penerimaan PPN dan PPnBM secara keseluruhan.
Pengamat Pajak Sarankan Dua Hal Ini untuk Kerek Penerimaan Pajak Konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun. Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto memperkirakan tren perkembangan penerimaan PPN DN di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan tren penerimaan PPN dan PPnBM secara keseluruhan.