KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar tengah menanti final merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan Hutchinson 3 Indonesia. Di tengah penantian tersebut, kekhawatiran implikasi backdoor listing justru muncul. Asal tahu saja, backdoor listing merupakan kondisi di mana proses peralihan perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka tanpa mekanisme initial public offering (IPO). Tapi, dengan akuisisi saham oleh perusahaan yang belum go public. Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing sejatinya bukan praktik ilegal. "Namun, tak bisa dipungkiri tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur hal ini menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar," ujarnya dalam webinar dengan topik 'Mencermati Backdoor Listing di Bursa: Ada Resiko bagi Investor', Selasa (16/2).
Pengamat pasar modal: Backdoor listing jangan sampai merugikan investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar tengah menanti final merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan Hutchinson 3 Indonesia. Di tengah penantian tersebut, kekhawatiran implikasi backdoor listing justru muncul. Asal tahu saja, backdoor listing merupakan kondisi di mana proses peralihan perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka tanpa mekanisme initial public offering (IPO). Tapi, dengan akuisisi saham oleh perusahaan yang belum go public. Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing sejatinya bukan praktik ilegal. "Namun, tak bisa dipungkiri tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur hal ini menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar," ujarnya dalam webinar dengan topik 'Mencermati Backdoor Listing di Bursa: Ada Resiko bagi Investor', Selasa (16/2).